Jakarta, FORTUNE - Pemerintah memberikan insentif berupa potongan tarif listrik sebesar 50 persen untuk dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. Langkah ini diambil di tengah kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025.
"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon 50 persen untuk 2 bulan," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (16/12).
Lalu, bagaimana masyarakat bisa mendapatkan potongan tarif listrik ini? Berikut penjelasannya.