Cara Menggunakan Aplikasi e-Bupot untuk Membuat Bukti Potong PPH 21

Jakarta, FORTUNE - Cara menggunakan aplikasi e-Bupot perlu diketahui untuk memudahkan urusan perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi e-Bupot 21/26 yang bisa diakses melalui DJP Online atau laman https://ebupot2126.pajak.go.id.
Peluncuran aplikasi ini merupakan tindak lanjut dari Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024. Melalui PER-2/PJ/2024, DJP mengatur kembali ketentuan terkait bukti potong (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21/26 serta Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26. Bupot dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut dibuat melalui aplikasi yang telah disediakan oleh DJP.
“Bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik dibuat menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh DJP,” bunyi Pasal 6 ayat (6) PER2/PJ/2024, dikutip Kamis (6/6).
Dengan demikian, mulai Januari 2024 pembuatan bukti potong pajak penghasilan atau PPh 21 dan/atau 26, kini dilakukan melalui aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP sebagai pengganti aplikasi e-SPT milik Ditjen Pajak. Merangkum IDN Times, berikut ini cara menggunakan aplikasi e-Bupot untuk membuat bukti potong PPH 21.
4 jenis bukti pemotongan yang dilaporkan
Mengutip berbagai sumber, terdapat 4 jenis bukti pemotongan PPh 21/26 yang wajib dibuat dan dilaporkan oleh pemotong pajak penghasilan, yaitu:
Bukti pemotongan PPh Pasal 21Formulir 1721-A1
- Formulir 1721-A1 merupakan bukti potong PPh 21 Tahunan yang ini digunakan untuk pegawai tetap atau penerima pensiunan secara berkala.
Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A2
- Formulir 1721-A2 merupakan bukti potong PPh 21 Tahunan ini digunakan bagi pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) atau pejabat negara atau pensiunannya.
Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final)/Pasal 26 Formulir 1721-VI
- Bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan yang menggunakan Formulir 1721-VI untuk pegawai tidak tetap, contohnya tenaga ahli, bukan pegawai, dan peserta kegiatan.
Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (final)
- Formulir 1721-VII
Formulir 1721-VII ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bersifat final seperti PPh Pasal 21 atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS, yang dananya berasal dari APBN atau APBD.
Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-VIII
- Formulir 1721-VIII merupakan bukti pemotongan PPh 21 masa seiring berlakunya skema penghitungan pajak penghasilan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan bagi pegawai tetap dan pensiunan.