Jakarta, FORTUNE - Bagaimana cara menghitung bea masuk dan pajak barang kiriman menurut aturan Bea Cukai? Apa saja yang harus dikalkulasikan? Simak panduan singkat berikut ini.
Memang, ada rumus tersendiri untuk menghitung pungutan bea masuk dan pajak barang. Formula itu terdiri dari empat komponen, yakni harga barang, asuransi, biaya kirim atau ongkos, dan nilai kurs.
Pertama-tama, Anda bisa mencari nilai pabean, dengan cara:
- (Harga + asuransi + biaya kirim) x kurs.
Kemudian, cari nilai bea masuk barang, cukup kalikan 7,5 persen dengan nilai pabean. Lalu, Anda harus menghitung PPN barang tersebut, dengan cara menambahkan nilai pabean dan bea masuk, lalu dikali PPN. Terakhir, bea masuk dan pajak bisa Anda cari dengan menambahkan nilai bea masuk dan PPN.
Jika ingin cara yang lebih mudah dan tak perlu menghitung manual, Anda bisa memanfaatkan aplikasi Mobile Beacukai.