Cara Menghitung Pajak Penghasilan Terbaru, Berlaku 1 Januari 2024

Mulai 1 Januari 2024 ada cara menghitung pajak penghasilan terbaru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah metode penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Metode baru yang digunakan adalah tarif efektif rata-rata (TER). Rumus yang baru ini, kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, akan membuat perhitungan menjadi lebih mudah dan sederhana.
Ketentuan perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Jika mengacu peraturan tersebut, perhitungan pemotongan PPh 21 menggunakan TER ini berlaku bagi wajib pajak termasuk pejabat negara, anggota tentara nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.
Untuk mengetahui cara menghitung pajak penghasilan terbaru 2024, simak informasi berikut ini!
Jenis-jenis tarif efektif PPh 21
Berdasarkan Pasal 2 PP No. 58/2023, tarif efektif PPh 21 memiliki dua jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
1. Tarif efektif bulanan
Skema TER bulanan dikategorikan menurut besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
Tarif efektif bulanan terdiri dari tiga kategori, meliputi kategori A, B, dan C.
Kategori A
Ditetapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diperoleh dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
- Tidak kawin dengan 1 orang tanggungan (TK/1)
- Kawin tanpa tanggungan (K/0)
Tarif yang dikenakan pada kategori A mulai dari 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp5,4 juta s.d. 34 persen untuk penghasilan lebih dari Rp1,4 miliar.
Kategori B
Ditetapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
- Tidak kawin dengan 2 orang tanggungan (TK/2)
- Tidak kawin dengan 3 orang tanggungan (TK/3)
- Kawin dengan 1 orang tanggungan (K/1)
- Kawin dengan 2 orang tanggungan (K/2)
Sementara itu, tarif yang berlaku mulai dari 0 persen untuk penghasilan maksimal Rp6,2 juta hingga 34 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp1,405 miliar.
Kategori C
Ditetapkan berdasarkan penghasilan bruto bulanan yang diperoleh dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Kawin dengan 3 (tiga) orang tanggungan.
Pada kategori ini, tarif bulanan berlaku mulai dari 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp6,6 juta sampai dengan di atas Rp1,419 miliar.
2. Tarif efektif harian
Sementara tarif efektif bulanan ditetapkan bagi penerima upah bulanan, tarif efektif harian (TER harian) dikenakan bagi penerima penghasilan bruto harian, mingguan, satuan, atau borongan.
Adapun, tarif efektif harian berlaku mulai 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp450 ribu, dan 0,5 persen untuk penghasilan lebih dari Rp450 ribu sampai Rp2,5 juta.