Dalam tata cara menghitung PPh 21 per tahun, ada beberapa komponen yang perlu diperhatikan. Berikut beberapa hal yang wajib diketahui wajib pajak.
1. Penghasilan bersih
Perlu diketahui, penghasilan yang diterima karyawan dalam setahun masih berupa penghasilan kotor. Untuk menghitung PPh, Anda bisa menghitung penghasilan bersih.
Caranya dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pengurangan yang berkaitan dengan pekerjaan.
2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Komponen satu ini berkaitan dengan penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak. Penetapannya biasanya ditentukan berdasarkan keadaan di awal tahun kalender.
Sebagai batas minimal penghasilan yang bebas pajak, wajib pajak yang sama atau kurang dari PTKP tidak perlu membayar pajak penghasilan. Tujuannya untuk meringankan masyarakat menengah ke bawah.
Penentuan besaran PTKP masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. Berikut rinciannya.
- Diri wajib pajak orang pribadi: Rp54 juta
- Tambahan untuk wajib pajak yang kawin: Rp4,5 juta
- Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami: Rp54 juta
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga” Rp4,5 juta.
3. Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Setelah menemukan PTKP, Anda bisa menghitung PKP. Perhitungan tarif PKP biasanya didapatkan dengan mengurangi penghasilan bersih dengan PTKP.
Teruntuk pekerja dengan jabatan tertentu akan dikenakan biaya jabatan sebesar 5 persen dengan tarif maksimal Rp6 juta dari penghasilan bruto bagi pegawai tetap. Penerima pensiun akan dikenakan biaya 5 persen dan maksimal Rp2,4 juta per tahun.
4. Pajak Penghasilan (PPh)
Tarif pemotongan Pajak Penghasilan dijelaskan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh jo. UU HPP menggunakan tarif progresif sesuai lapisan penghasilan kena pajak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut lapisan tarif pada PPh 21.
- Penghasilan Rp0-Rp60 juta: 5 persen
- Penghasilan lebih dari Rp60 juta-Rp250 juta: 15 persen
- Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai Rp500 juta: 25 persen
- Penghasilan lebih dari Rp500 juta sampai Rp5 miliar: 30 persen
- Penghasilan lebih dari Rp5 miliar: 35 persen.