Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh individu maupun badan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang atau badan usaha dapat mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP mereka.
Proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan, karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, khususnya dalam Pasal 24 ayat (2), terdapat beberapa kategori wajib pajak yang dapat mengajukan penonaktifan NPWP. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum status NPWP dinonaktifkan:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berhenti Melakukan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Individu yang sebelumnya memiliki usaha atau bekerja secara mandiri tetapi kini tidak lagi menjalankan usaha tersebut dapat mengajukan permohonan penonaktifan NPWP.
2. Wajib Pajak dengan Penghasilan di Bawah PTKP
Seseorang yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP mereka.
3. NPWP yang Digunakan untuk Kepentingan Administratif
Beberapa individu memiliki NPWP hanya untuk keperluan administrasi, misalnya sebagai syarat melamar pekerjaan atau membuka rekening di lembaga keuangan. Jika mereka tidak memiliki penghasilan yang dikenai pajak, mereka berhak mengajukan penonaktifan NPWP.
4. Wajib Pajak yang Tinggal di Luar Negeri Lebih dari 183 Hari
Seseorang yang menetap di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan telah terdaftar sebagai subjek pajak luar negeri sesuai dengan peraturan perpajakan berhak untuk menonaktifkan NPWP mereka, selama mereka juga tidak berniat kembali ke Indonesia untuk selamanya.
5. Wajib Pajak yang Mengajukan Penghapusan NPWP
Jika seseorang atau badan usaha telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP, tetapi keputusan resminya belum diterbitkan oleh otoritas pajak, maka NPWP tersebut masih bisa dinonaktifkan sementara.
6. Tidak Melaporkan SPT dan Tidak Ada Transaksi Pajak Selama Dua Tahun Berturut-turut
Wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dan tidak melakukan transaksi pembayaran pajak dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut berhak mengajukan permohonan penonaktifan NPWP.
7. Tidak Memenuhi Kelengkapan Dokumen Pendaftaran NPWP
Jika seorang wajib pajak tidak dapat memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan dalam pendaftaran NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (17) PER-04/PJ/2020, maka NPWP-nya dapat dinonaktifkan.
8. Wajib Pajak yang Tidak Diketahui Alamatnya
Apabila setelah dilakukan penelitian lapangan, otoritas pajak tidak dapat menemukan alamat wajib pajak, maka NPWP tersebut dapat dinonaktifkan.
9. NPWP yang Diterbitkan untuk Keperluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri
Dalam kasus tertentu, NPWP cabang diterbitkan untuk tujuan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri. Jika syaratnya tidak lagi terpenuhi, NPWP tersebut bisa dinonaktifkan.
10. Instansi Pemerintah yang Tidak Lagi Berfungsi sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak
Instansi pemerintah yang awalnya memiliki kewajiban untuk memotong atau memungut pajak tetapi tidak lagi menjalankan tugas tersebut berhak mengajukan penonaktifan NPWP, meskipun penghapusannya belum dilakukan.
11. Wajib Pajak yang Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan Subjektif atau Objektif
Jika seorang wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria subjektif maupun objektif sebagai wajib pajak tetapi belum mengajukan permohonan penghapusan NPWP, mereka dapat menonaktifkannya terlebih dahulu.