Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Shutterstock/Panchenko Vladimir

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah telah mengatur penggunaan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Berdasarkan PMK tersebut, terdapat tiga format baru NPWP yang berlaku mulai 14 Juli 2022.

Pertama, wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Kedua, WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Format lama masih berlaku hingga 31 Desember 2023, dan setelahnya akan dinonaktifkan. Sementara NPWP format baru masih sebatas digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

“Baru mulai 1 Januari 2024, dimana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, dalam rilis pers.

Lantas bagaimana memperbarui NPWP format lama ke baru?

Ubah format NPWP lama ke baru

Editorial Team

Tonton lebih seru di