Pemerintah Indonesia telah resmi mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Namun, wajib pajak perlu melakukan validasi NIK menjadi NPWP agar proses pemadanan ini berhasil, dan prosesnya pun bersifat wajib.
Hal ini pun juga telah sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Tercatat hingga akhir Juli 2023, DJP Kemenkeu telah berhasil mengintegrasikan lebih dari 50 juta NPWP dengan NIK. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, apabila sudah terintegrasi maka masyarakat tidak perlu lagi mengingat NPWP untuk mengakses sistem informasi DJP. Penggunaan NIK akan menjadi kunci utama dalam akses ke sistem tersebut.
Lantas, bagaimana cara memadankan NIK menjadi NPWP? Anda bisa menyimak panduan berikut ini!