Pada prosedur pemindahan hak atas saham, ahli waris wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Mulai dari surat keterangan kematian, surat keterangan waris, dan dokumen lainnya yang mampu membuktikan bahwa Anda adalah ahli waris yang sah.
Ahli waris juga dapat menunjuk satu orang yang bertindak sebagai wakil pemegang saham.
Berdasarkan Pasal 56 UUPT, direksi wajib melakukan pencatatan atas pemindahan hak atas saham kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk dicatat ke dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari dari tanggal pencatatan pemindahan hak.
Untuk lebih ringkas, berikut prosedur pemindahan hak atas saham yang harus dilakukan.
- Menentukan dan menyepakati satu ahli waris yang ditunjuk sebagai wakil pemegang saham.
- Membuat akta pemindahan hak atau bukti-bukti sebagai ahli waris yang sah.
- Melampirkan dokumen yang sudah dipersiapkan kepada perseroan.
- Pihak direksi akan mencatat pemindahan hak atas saham yang meliputi tanggal dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus.
- Pihak direksi akan mengumumkan perubahan daftar pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
Demikian dasar hukum dan cara wariskan perusahaan untuk diberikan kepada ahli waris. Semoga bermanfaat.