Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi membuat surat warisan (unsplash/annika wischnewsky)

Warisan merupakan sesuatu yang ingin diwariskan seseorang ketika ia sudah meninggalkan dunia. Biasanya, warisan bisa berupa aset kekayaan atau utang milik pewaris.

Tidak hanya rumah atau uang tunai, warisan juga bisa berupa kepemilikan perusahaan. Pemindahan kepemilikan tersebut bisa dilakukan oleh pewaris kepada ahli waris yang sah.

Prosedur dan ketentuannya juga sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku, sehingga memiliki jaminan hukum pasti. 

Lantas, bagaimana cara warisan perusahaan kepada ahli waris? Simak dasar hukum hingga prosedurnya di bawah ini. 

Dasar hukum pewarisan perusahaan

Ketentuan pewarisan perusahaan sudah tercantum dalam Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Seluruh hak dan kewajiban pewaris bisa beralih kepemilikan ke ahli warisnya ketika ia meninggal dunia.

Untuk bisa mewariskan perusahaan, pewaris bisa melakukan proses pemindahan hak atas saham. Terlebih pada perusahaan tertutup atau bukan merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya diperdagangkan di pasar mudah.

Hal tersebut juga sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Sebelum melakukan proses pewarisan, pastikan bisnis tersebut sudah berbadan hukum. Dengan begitu, proses pemindahan hak atas saham memiliki jaminan hukum pasti.

Cara wariskan perusahaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di