Jakarta, FORTUNE - Dalam dunia keuangan, dikenal istilah CDD atau singkatan dari customer due diligence yang berarti Uji Tuntas Nasabah. Hal itu dilaksanakan ketika Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghadapi situasi di luar perkiraan saat ada yang mengirimkan pengajuan produk keuangan.
Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), uji tuntas nasabah terdiri dari sejumlah langkah. Dari identifikasi, verifikasi, serta peninjauan oleh PJK. Ini bertujuan agar transaksi yang berjalan cocok dengan karakteristik, profil, dan/atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, ataupun walk in consumer (WIC).
CDD adalah salah satu cara untuk menekan risiko penyalahgunaan PJK sebagai tempat pendanaan terorisme atau pencucian uang (money laundering). Lewat rangkain proses CDD, PJK bisa menilik dan meninjau transaksi mencurigakan. Misal, transaksi dengan profil yang tak sesuai dengan nasabah, serta sumber dana yang tak teridentifikasi.