Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat sektor perbankan khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar tidak bangkrut.
Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan menerbitkan dua POJK mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS serta POJK kualitas aset BPR. Kedua POJK itu ialah POJK Nomor 28 Tahun 2023 dan POJK Nomor 1 Tahun 2024.
"Pengawasan BPR dan BPRS dikeluarkan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (5/2).
Kita ketahui bersama, baru awal 2024, sudah ada dua BPR dan BPRS yang bangkrut yakni BPR Wijaya Kusuma pada 4 Januari 2024 dan BPRS Mojo Artho Kota pada 26 Januari 2024.