Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong kesadaran pentingnya Anti-Pencucian Uang dan Pencegahaan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Industri Jasa Keuangan (IJK) khususnya pada perusahan pegadaian.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, perusahaan pegadaian berpotensi menghadapi risiko menjadi pihak yang dipersangkakan, turut terlibat dalam suatu tindak pidana kejahatan penadahan pencucian uang.
"Salah satu upaya yang dapat dilakukan perusahaan pegadaian untuk memitigasi risiko hukum tersebut adalah dengan menerapkan prosedur Know Your Customer (KYC) secara memadai,” kata Ogi melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (2/12).