Jakarta, FORTUNE - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menegaskan, untuk mencegah sengketa unit link, perusahan asuransi wajib merekam segala proses transaksi penjualan unit link.
Hal tersebut tertuang dalam SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi atau unit link (PAYDI).
"Perusahaan asuransi harus melakukan dokumentasi dalam bentuk rekaman terhadap penjelasan produk," kata Riswinandi dikutip dari penjelasan SEOJK di Jakarta, Rabu (30/3).