Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakin Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) perbankan cukup memadai dan mampu menahan rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) perbankan pasca pemberhentian restrukturisasi kredit secara bertahap mulai Maret 2023.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di tengah Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta (8/5). Mahendra menyebut, CKPN bank masih kuat pada kisaran level 26 persen.
"Selama satu setegah tahun ini CKPN yang bisa dibagun oleh setiap bank dan sistem menyeluruh sudah tinggi. Khusus dengan CKPN berkaitan dengan kredit yang usai pada maret lalu berada pada kisaran 25-26 persen jadi sangat memadai," kata Mahendra di Kawasan SCBD Jakarta, Senin (8/5).