Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi Kredit/Bing.com

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakin Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) perbankan cukup memadai dan mampu menahan rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) perbankan pasca pemberhentian restrukturisasi kredit secara bertahap mulai Maret 2023. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di tengah Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta (8/5). Mahendra menyebut, CKPN bank masih kuat pada kisaran level 26 persen. 

"Selama satu setegah tahun ini CKPN yang bisa dibagun oleh setiap bank dan sistem menyeluruh sudah tinggi. Khusus dengan CKPN berkaitan dengan kredit yang usai pada maret lalu berada pada kisaran 25-26 persen jadi sangat memadai," kata Mahendra di Kawasan SCBD Jakarta, Senin (8/5). 

NPL gross bank capai 2,49%

Ilustrasi Debt Collector/ Shutterstock Andrey Povpov

OJK mencatat, risiko kredit melanjutkan penurunan dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,72 persen pada Maret 2023 atau menurun dibandingkan dengan Februari 2023 yang mencapai 0,75 persen. Mahendra optimis NPL tidak akan membengkak di akhir tahun. 

"CKPN yang meningkat dengan baik untuk mengcoveer keseluruhan kredit yang jatuh tempo termasuk akhir maret sangat memadai. Jadi kami tidak mengantisipasi adanya suatu peningkayan NPL yang berlebihan," kata Mahendra. 

Sementara itu, NPL gross tercatat sebesar 2,49 persen atau membaik dibandingkan Februari 2023 sebesar 2,58 persen. Dengan kondisi tersebut, Mahendra optimis kesehatan bank akan terus terjaga hingga akhir tahun.

Nilai restrukrurisasi kredit tinggal Rp405 triliun

Editorial Team

Tonton lebih seru di