Setelah mengetahui contoh bank konvensional dan pengertiannya, Anda juga harus mengetahui perbedaanya dengan bank syariah. Meskipun keduanya merupakan bank umum, bank konvensional dan bank syariah memiliki perbedaan.
Berikut beberapa perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang harus Anda ketahui.
1. Prinsip kegiatan usaha
Biasanya, prinsip bank konvensional merujuk pada peraturan dan hukum yang berlaku, baik nasional ataupun internasional. Di sisi lain, prinsip bank syariah mengacu pada prinsip syariat, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.
2. Dasar hukum
Selain prinsip penyelenggaraan kegiatan perbankan, dasar hukum yang mengikat kedua jenis bank ini juga berbeda.
Dasar hukum bank konvensional di Indonesia diatur dalam UU No.10 tahun 1998 dan UU No.4 Tahun 2023. Dasar hukum bank syariah berpegang pada Al-Qu.’an dan hadis serta fatwa DSN MUI. Selain itu, penyelenggaranya juga diatur dalam UU No.21 tahun 2008.
3. Fungsi dan tujuan
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah berikutnya terletak di fungsi dan tujuan pembentukan lembaga keuangannya. Bank konvensional berfokus pada keuntungan dengan menganut prinsip bisa dimiliki oleh publik.
Berbeda halnya dengan bank syariah, tujuannya untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Di sana, terdapat fungsi sosialnya juga sebagai lembaga baitulmal.
4. Hubungan dengan nasabah
Dilihat dari hubungan antara perbankan dan nasabahnya, bank konvensional dan syariah memiliki perbedaan. Hubungan bank konvensional dengan nasabahnya adalah sebagai kreditur dan debitur, sedangkan banyak syariah menganggap nasabah sebagai mitra.
5. Perolehan keuntungan
Perolehan keuntungan keduanya juga berbeda. Pada bank konvensional, keuntungan didapatkan dari suku bunga yang dibebankan pada nasabah. Namun, bank syariah meraih keuntungan lewat hasil jual beli, nisbah bagi hasil. imbalan jasa, dan kemitraan dengan nasabah.
6. Pengawasan
Untuk pengawasan, keduanya memang diawasi oleh lembaga negara yang sama, yaitu OJK. Meskipun sama-sama diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dalam menjalankan aktivitasnya.
Demikian beberapa contoh bank konvensional di Indonesia beserta jenis dan pengertiannya yang bisa membantu Anda untuk mengenalinya dan membedakanya dengan bank syariah. Semoga artikel ini bermanfaat!