Dana pensiun adalah lembaga keuangan nonbank yang menyelenggarakan program pensiun. Dana pensiun dapat didirikan oleh perusahaan, lembaga sosial, atau orang perorangan yang mempekerjakan karyawan.
Dalam hal ini, dana pensiun merupakan badan hukum dengan manajemen, kegiatan operasional dan kekayaan yang terpisah dari pendirinya. Dana pensiun mengumpulkan dan mengelola dana untuk pemenuhan pembayaran manfaat pensiun bagi peserta program pensiun.
Bagi pemberi kerja, mendirikan dana pensiun berarti berperan aktif dalam memelihara kesinambungan penghasilan karyawannya hingga masa purnatugas. Hal ini dapat meningkatkan motivasi bekerja karyawan yang pada akhirnya meningkatkan kinerja pemberi kerja.
Dengan mendirikan/mengikuti dana pensiun pemberi kerja (DPPK), pemberi kerja dapat menikmati fasilitas perpajakan. Iuran untuk program pensiun merupakan faktor pengurang pajak penghasilan.
Dari sisi dana pensiun, iuran yang diterima dan sebagian hasil pengembangan kekayaan dana pensiun bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Dengan mendirikan/mengikuti DPPK, pemberi kerja dapat menikmati fasilitas perpajakan. Iuran untuk program pensiun merupakan faktor pengurang pajak penghasilan. Dari sisi dana pensiun, iuran yang diterima dan sebagian hasil pengembangan kekayaan dana pensiun bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Adapun, sebanyak enam dana pensiun ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2024. Kebanyakan dana pensiun yang ditutup adalah jenis DPPK.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003, manfaat pensiun juga dapat digunakan sebagai bagian dari pembayaran pesangon.