Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari tiga perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending. Sejumlah perusahaan tersebut yakni PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas), dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).
Dengan menghindari pinjol ilegal, masyarakat dapat melindungi diri dari ancaman keamanan data pribadi dan risiko pencurian identitas. Selain itu, pengguna pinjol ilegal juga tidak memiliki perlindungan hukum, yang membuat penyelesaian sengketa menjadi sulit.
Memilih pinjol yang legal dan diatur oleh OJK, maka nasabah akan dijamin memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang, termasuk perlindungan terhadap praktik penagihan yang tidak etis.
Oleh karena itu, OJK terus mengajak masyarakat untuk menjauhi pinjaman online ilegal dan selalu memilih pinjaman online yang telah memperoleh izin resmi dari OJK.