Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan poin-poin yang akan diubah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi XI DPR RI, Senin (13/9).
Menurutnya, revisi tersebut penting sebagai salah satu bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk memperluas basis pajak, menciptakan asas keadilan dan kesetaraan, menguatkan administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan.
"Konsolidasi fiskal terutama akibat pandemi melalui penyehatan APBN perlu ditunjang dan perlu dilakukan reformasi perpajakan dalam rangka mencapai fondasi perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel," ujarnya.
Ia melanjutkan RUU tersebut lima kelompok materi utama yang masing-masing berisi pengaturan yang menjadi inti dari perubahan UU No.6/1983 yang berkaitan dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, serta pajak karbon.
"Sesuai substansi yang akan diatur dalam RUU ini maka diusulkan perubahan 15 pasal dalam UU KUP, 7 pasal dalam UU PPh, 7 pasal dalam UU PPN dan PPnBM, dan perubahan 1 pasal dalam UU Cukai serta penambahan 1 pasal dalam pengenaan pajak karbon," jelas Sri Mulyani.
Berikut perinciannya: