Jakarta, FORTUNE - Daftar barang kena dan tidak kena PPN 12 persen perlu diketahui sebab Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengesahkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU HPP sendiri dirancang pada tahun 2021 sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kebijakan perpajakan yang lebih terintegrasi. Langkah ini juga bertujuan memperbaiki kondisi ekonomi yang terdampak oleh pandemi Covid-19.
Kenaikan tarif PPN tersebut mencakup berbagai barang dan jasa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, meskipun ada sejumlah barang dan jasa tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Berikut adalah daftar lengkap kategori barang dan jasa yang dikenakan dan tidak dikenakan tarif PPN 12 persen.