Jakarta, FORTUNE - BI Checking adalah istilah populer yang merujuk pada proses pengecekan riwayat kredit seseorang yang dilakukan oleh Bank Indonesia melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Saat Anda mengajukan pinjaman di bank atau lembaga keuangan lainnya, data Anda akan masuk ke sistem ini. Riwayat pembayaran kredit akan terekam, dan ini akan mempengaruhi skor kredit Anda.
Proses pengecekan riwayat kredit ini melalui Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia dan dilakukan oleh debitur. Semua riwayat pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya akan tercatat dalam BI Checking.
Awalnya, tanggung jawab BI Checking berada pada Bank Indonesia, teetapi kini telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan namanya diubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pada umumnya, riwayat kredit yang tercatat di SLIK OJK dapat memengaruhi aktivitas kredit debitur.
Misalnya, jika seseorang memiliki skor kredit buruk di SLIK OJK, ia mungkin tidak dapat mengajukan pinjaman. Lalu, pinjaman apa saja yang tercatat dalam BI Checking atau SLIK OJK? Merangkum IDN Times, berikut penjelasannya.