Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. Aturan tersebut diharapkan semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi di tengah ramainya kasus asuransi seperti AJB Bumiputera.
Penerbitan POJK 7 Tahun 2023 ini juga tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang bertujuan agar perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif.
"POJK 7 Tahun 2023 mengatur bahwa perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (2/6).