Jakarta, FORTUNE — Pemerintah menetapkan alokasi Transfer ke Daerah 2026 atau TKD sebesar Rp692,99 triliun dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026).
Anggaran tersebut tercantum dalam Pasal 9 UU APBN 2026 yang diundangkan pada 22 Oktober 2025. Jumlah TKD 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan alokasi TKD pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp919,87 triliun.
TKD merupakan salah satu komponen utama belanja negara yang berfungsi sebagai instrumen pemerataan fiskal dan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.
