Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi rupiah
ilustrasi rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)

Intinya sih...

  • Transfer ke Daerah 2026 ditetapkan Rp692,99 triliun, turun sekitar 24 persen dari 2025.

  • DAU menjadi komponen terbesar TKD dengan alokasi Rp400,01 triliun.

  • Rincian alokasi TKD per daerah akan diatur melalui Peraturan Presiden.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Pemerintah menetapkan alokasi Transfer ke Daerah 2026 atau TKD sebesar Rp692,99 triliun dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026).

Anggaran tersebut tercantum dalam Pasal 9 UU APBN 2026 yang diundangkan pada 22 Oktober 2025. Jumlah TKD 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan alokasi TKD pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp919,87 triliun.

TKD merupakan salah satu komponen utama belanja negara yang berfungsi sebagai instrumen pemerataan fiskal dan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.

Postur belanja negara dan porsi TKD 2026

Dalam UU APBN 2026, pemerintah merencanakan Anggaran Belanja Negara sebesar Rp3.842,73 triliun.

Belanja tersebut terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah. Belanja pemerintah pusat dipatok sebesar Rp3.149,73 triliun, sementara TKD ditetapkan Rp692,99 triliun.

“Anggaran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp 692,99 triliun,” tertulis dalam Pasal 9 ayat (1) UU APBN 2026.

Secara tahunan, alokasi TKD ini menyusut sekitar 24 persen dibandingkan APBN 2025. Penurunan TKD terjadi di tengah kenaikan belanja pemerintah pusat yang meningkat sekitar Rp486 triliun atau 18,2 persen dibandingkan target akhir 2025.

Kenaikan belanja pusat sejalan dengan bertambahnya jumlah kementerian dan lembaga pada periode pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Rincian dana Transfer ke Daerah 2026

Anggaran TKD 2026 terdiri dari enam komponen utama sebagaimana diatur dalam UU APBN 2026 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp58,51 triliun, yang berasal dari DBH pajak, sumber daya alam, serta DBH lainnya termasuk perkebunan sawit dan penyelesaian kurang bayar DBH.

  2. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp400,01 triliun, ditujukan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah.

  3. Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp157,08 triliun, yang terdiri dari DAK fisik Rp5 triliun, DAK nonfisik Rp149,3 triliun, serta hibah kepada daerah Rp2,74 triliun.

  4. Dana Otonomi Khusus sebesar Rp14 triliun, dialokasikan untuk Provinsi Aceh dan wilayah Papua, termasuk dana tambahan infrastruktur.

  5. Dana Keistimewaan sebesar Rp1 triliun untuk Daerah Istimewa Yogyakarta.

  6. Dana Desa sebesar Rp60,57 triliun, yang mencakup alokasi reguler dan insentif kebijakan pemerintah pusat.

Selain itu, total TKD 2026 juga mencakup Dana Insentif Fiskal sebesar Rp1,80 triliun.

Fungsi dan tujuan dana TKD

Berdasarkan UU HKPD, Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber dari APBN dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Penyaluran dilakukan melalui pemindahbukuan dari kas negara ke kas daerah, baik secara langsung maupun bertahap.

Dana TKD memiliki sejumlah tujuan utama, antara lain mendukung pembangunan daerah, meningkatkan akses layanan publik, mengurangi ketimpangan fiskal antar wilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Dana ini juga berperan dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui pembiayaan sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Namun, dengan penurunan alokasi TKD pada 2026, sejumlah daerah menghadapi tantangan dalam menjaga kesinambungan pendanaan program pembangunan dan pelayanan publik. Penyesuaian ini terjadi seiring kebijakan efisiensi fiskal dan perubahan prioritas belanja negara.

Ketentuan lanjutan dan penetapan rincian

UU APBN 2026 mengatur bahwa rincian alokasi TKD menurut provinsi, kabupaten, dan kota akan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Presiden.

Mekanisme ini memungkinkan penyesuaian alokasi berdasarkan kemampuan fiskal negara, kinerja daerah, serta kebijakan pengendalian belanja.

FAQ seputar Transfer ke Daerah 2026

Berapa total Transfer ke Daerah 2026?

Total TKD 2026 ditetapkan sebesar Rp692,99 triliun dalam UU APBN 2026.

Apa saja komponen utama dana TKD?

TKD terdiri dari DBH, DAU, DAK, Dana Otsus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.

Mengapa alokasi TKD 2026 menurun?

Penurunan terjadi seiring efisiensi fiskal dan peningkatan belanja pemerintah pusat.

Editorial Team