Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ShutterStock/AndriiYalanskyi

Jakarta, FORTUNE – Debitur adalah istilah yang sering didengar dalam dunia keuangan dan perbankan, khususnya aktivitas yang berhubungan dengan urusan pinjam-meminjam. Debitur merupakan pihak yang berhutang atau peminjam (individu/perusahaan) kepada pihak atau lembaga lain. 

Apabila debitur gagal membayar hutang sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka diizinkan adanya penyitaan harta milik debitur yang bertujuan untuk memaksa pembayaran. Untuk lebih jelasnya, simak dalam artikel berikut ini.

Pengertian debitur

Debitur adalah pihak yang berutang kepada orang atau pihak lain, sehingga debitur dapat diartikan sebagai peminjam. Pengertian ini adalah lawan makna dari kreditur yang berarti pihak yang meminjamkan.

Sebagai peminjam, biasanya terjalin kesepakatan antara debitur dan kreditur, terutama terkait besaran pinjaman, waktu pinjaman, dan cicilan pengembalian. Debitur memerlukan jaminan bagi kreditur. Jaminan ini akan menjadi penghubung dan bukti ikatan kepercayaan dari kedua belah pihak.

Jika debitur gagal membayar sesuai tenggat waktu yang sudah disepakati, maka jaminan tersebut bisa pindah tangan atau tersita oleh pihak pemberi pinjaman. Sebaliknya, bila debitur mampu melunasi pinjamannya tepat waktu, maka jaminan tersebut akan kembali.

Apabila besaran hutang debitur terkait dengan bisnis, disarankan agar membuat perjanjiannya secara tertulis agar penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur hukum. Kreditur juga dapat mengambil alih agunan, apabila hutang tersebut didukung oleh agunan.

Kriteria dan syarat menjadi seorang debitur

Editorial Team

Tonton lebih seru di