Membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah pilihan yang umum diambil oleh banyak orang, terutama bagi mereka yang ingin memiliki hunian pribadi tetapi tidak memiliki cukup dana untuk membayar secara tunai.
KPR memberikan kesempatan bagi individu dan keluarga untuk mewujudkan impian memiliki rumah dengan cara mencicil pembayaran dalam jangka waktu tertentu, sehingga membuatnya lebih terjangkau bagi berbagai kalangan masyarakat.
Namun, konsekuensi dari keterlambatan pembayaran KPR atau Kredit Pemilikan Rumah juga perlu diperhatikan sebelum membeli sebuah properti, terlebih jika mengambil tenor panjang, misalnya 15 tahun atau 20 tahun.
Penyitaan Aset
Jika semua upaya negosiasi gagal, bank berhak menyita aset rumah KPR sebagai langkah terakhir. Sebelum itu, bank biasanya akan mencoba berbagai opsi, seperti penjadwalan ulang pembayaran atau over-kredit.