Deposito bank digital adalah produk simpanan berjangka yang ditawarkan oleh bank digital. Mulai dari pembukaan rekening, penempatan dana, hingga pencairan dilakukan secara online melalui aplikasi atau situs resmi bank.
Sama seperti deposito konvensional, produk perbankan ini memiliki jangka waktu tertentu (tenor) seperti 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan. Deposito juga dapat dicairkan sewaktu-waktu. Sebagai imbalan, nasabah akan memperoleh bunga tetap yang umumnya lebih tinggi dari tabungan biasa.
Menempatkan dana di produk deposito di bank digital pada dasarnya aman asalkan Anda memenuhi beberapa syarat dan memilih bank yang kredibel. Berikut beberapa aspek keamanan bank digital yang perlu diperhatikan.
1. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Pastikan bank tempat Anda menempatkan dana terdaftar sebagai peserta LPS. Selama bank terdaftar di LPS, simpanan deposito Anda dijamin hingga Rp2 miliar tiap nasabah per bank.
Hanya saja, perlu Anda pahami bahwa jaminan ini berlaku jika dana tidak melebihi Rp2 miliar. Selain itu, suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak ada tindakan yang merugikan bank.
2. Bank digital harus terdaftar di OJK
Semua bank digital legal di Indonesia harus mendapatkan izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pastikan legalitas bank untuk menyimpan dana deposito melalui situs resmi OJK sebelum melakukan penyimpanan dana.
3. Menggunakan sistem keamanan digital yang canggih
Bank digital yang tepercaya umumnya menggunakan teknologi enkripsi, otentikasi dua langkah (2FA), verifikasi biometrik, dan firewall untuk melindungi data nasabah. Meski demikian, pengguna tetap harus berhati-hati terhadap phishing atau akses tidak sah.