FINANCE

5 Cara Bayar PBB Secara Online, Praktis Tanpa Repot

Cara bayar PBB secara online bisa dilakukan di mana saja.

5 Cara Bayar PBB Secara Online, Praktis Tanpa Repotilustrasi pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)
19 February 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini dapat dilakukan secara online atau daring. Cara Bayar PBB secara online tentu akan menghemat waktu karena tidak perlu lagi repot-repot membayar tagihan PBB dengan mengunjungi kantor pajak.

Selain itu, membayar PBB secara online memberikan fleksibilitas karena tidak perlu terikat dengan jam kerja petugas pemungutan pajak atau bank yang ditunjuk sebagai penerima pembayaran pajak.

Untuk melakukan pembayaran PBB, wajib pajak hanya perlu menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP), yang umumnya tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.

Penting untuk dicatat bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban pembayaran yang dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan, seiring dengan adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi dari individu atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat dari tanah dan bangunan tersebut. PBB lebih terfokus pada objek (tanah dan bangunan) daripada subjek (pemilik). Besarnya pajak ditetapkan berdasarkan jumlah objek yang dimiliki, bukan berdasarkan pemiliknya.

Lalu, bagaimana cara bayar PBB secara online? Merangkum IDN Times, berikut ini sejumlah cara untuk membayar PBB yang praktis dan tanpa repot.

1. Cara bayar PBB online melalui website BPKPD

Pembayaran PBB secara online bisa dilakukan melalui situs resmi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD). Namun, perlu diingat bahwa tidak semua daerah di Indonesia menyediakan layanan pembayaran secara daring.

Oleh karena itu, disarankan untuk mencari informasi terlebih dahulu apakah daerah tempat tinggal Anda sudah menyediakan situs resmi untuk mengecek tagihan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau belum.

Berikut sejumlah daerah yang sudah memiliki situs resmi untuk membayar PBB:

  • DKI Jakarta: www.dpp.jakarta.go.id
  • Bogor: https://pbb.kabbogor.net/login
  • Depok: https://pbb-bphtb.depok.go.id/
  • Semarang: https://e-pbb.semarangkota.go.id/
  • Kutai Kartanegara: https://bapenda.kukarkab.go.id/

2. Cara bayar PBB online melalui mobile banking

Mengutip laaman Pajakku.com, pembayaran PBB, kini dapat melewati fitur mobile banking banyak bank. Berikut daftar sejumlah bank yang menyediakan layanan pembayaran PBB:

M-Banking BCA

  • Login ke BCA Mobile di sini
  • Pilih menu ‘m-Payment’ dan klik ‘Pajak’
  • Selanjutnya, pilih ‘Input No.Objek Pajak’ dan masukkan Nomor Objek Pajak
  • Pilih Tahun Pembayaran Objek Pajak 
  • Kemudian, cek nominal tagihan yang telah muncul.
  • Jika sudah benar kemudian dapat klik ‘OK’ lalu masukkan ‘PIN m-BCA’
  • Setelahnya, Anda akan mendapatkan konfirmasi pembayaran telah berhasil.

M-Banking Bank Mandiri

  • Buka aplikasi Livin’ Mandiri di sini
  • Login menggunakan Username dan Password 
  • Pilih menu Bayar
  • Pilih PPH/PPN
  • Kemudian, masukkan nomor NPWP di halaman utama Kode Billing pajak setelah Anda melengkapi seluruh informasi di layar

Pilih jenis pajak yang ingin dibayarkan

  • Masukkan masa pajak dan nominal pajak, lalu klik Buat Kode Billing Pajak setelah Anda melengkapi semua informasi di layar
  • Kemudian, akan muncul Kode Billing Pajak yang ingin dibayarkan.
  • Klik Gunakan Kode Billing dan masukkan MPIN untuk menyelesaikan transaksi.


M-Banking BNI

  • Buka aplikasi mobile banking melalui HP di sini
  • Masukkan userID serta MPIN untuk login
  • Pilih menu Pembayaran dan pilih Pajak, lalu pilih PBB
  • Pada Nama Biller PBB, Anda dapat memilih rekening debet, lalu masukkan Tahun Pajak dan NOP.
  • Pilih rekening debet. WP akan mendapatkan konfirmasi jumlah pajak yang perlu dibayarkan
  • Lanjutkan proses transaksi dan masukkan Password Transaksi
  • WP akan mendapatkan bukti pembayaran di aplikasi mobile banking.

Cara Pembayaran PBB di M-Banking BRI

  • Buka aplikasi BRI Mobile di sini
  • Lalu, login BRI Mobile dengan cara masukkan username dan password
  • Selanjutnya, masukkan Nomor Objek Pajak (NOP). Pilih menu ‘Lanjut’
  • Kemudian, akan ditampilkan laman data informasi pembayaran PBB.
  • Jika seluruh data telah sesuai, maka dapat memilih menu ‘Konfirmasi’
  • Selanjutnya akan muncul laman konfirmasi yang meliputi sumber dana, nama pelanggan, nomor pembayaran, institusi, hingga jumlah pembayaran.
  • Apabila ingin melanjutkan pembayaran PBB, silahkan pilih menu ‘Konfirmasi’
    Kemudian masukkan password lalu pilih menu ‘Lanjut’
  • Transaksi pembayaran PBB telah berhasil dan Anda akan mendapatkan notifikasi bukti.

Simpanlah bukti transaksi dengan mengambil tangkapan layar atau screenshot sebagai data cadangan jika nantinya diperlukan.

M-Banking Bank Mega

  • Unduh aplikasi M-Smile di sini
  • Pilih menu 'Bayar'
  • Pilih kategori produk 'Pajak/MPN'
  • Pilih daftar produk 'Penerimaan Negara/MPN'
  • Masukkan 15 digit kode billing DJP/DJA/DJBC
  • Pastikan rincian transaksi sudah sesuai
  • Masukkan M-PIN
  • Simpan struk dan email notifikasi sebagai bukti pembayaran.

M-Banking OCBC NISP

  • Login aplikasi ONe Mobile di sini
  • Klik menu 'Pembayaran dan Pembelian'
  • Klik menu 'PBB' dan pilih 'Kategori' DKI Jakarta serta input 'Nomor Objek Pajak'
  • (NOP) dan 'Tahun Penagihan' pajak
  • Cek kembali tagihan pada halaman 'Ringkasan Transaksi'
  • Konfirmasi dengan PIN transaksi
  • Nasabah akan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Daerah (NTPD) sebagai bukti pembayaran.

M-Banking CIMB Niaga

  • Masuk ke aplikasi OCTO Mobile di sini
  • Login dengan akun Anda
  • Masuk ke menu 'Pembayaran Tagihan'
  • Pilih sub menu 'Pajak' dan pilih 'PBB/Pajak Daerah'
  • Pastikan Anda masuk ke dalam menu 'Pilih Jenis Tagihan PBB'
  • Masukkan Nomor Objek Pajak dan Masa Pajak untuk membayar PBB
  • Pastikan informasi sesuai dengan yang tertera pada SPPT Anda
  • Konfirmasi pembayaran dengan memasukkan PIN.

Selain menggunakan ponsel pintar secara daring, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga dapat dilakukan melalui mesin ATM.

  • Kunjungi mesin ATM dari bank yang telah ditunjuk untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara daring.

  • Selanjutnya, pilih opsi pembayaran di menu, lalu pilih menu Pajak, dan masukkan nomor objek pajak yang tertera di layar ATM.

  • Setelah itu, tunggu hingga muncul menu tahun pembayaran, dan inputkan tahun pembayaran yang diinginkan.

    Informasi detail tentang objek pajak, jumlah tagihan, dan nama wajib pajak akan ditampilkan setelahnya.

  • Setelah memeriksa semua informasi yang muncul, tekan tombol Bayar, dan tunggu hingga konfirmasi pembayaran sukses muncul di layar ATM.

  • Struk yang diberikan oleh mesin ATM akan menjadi bukti resmi bahwa pembayaran tagihan PBB telah dilakukan.

Jika Anda enggan keluar rumah, alternatifnya adalah memanfaatkan layanan mobile banking atau internet banking untuk bayar PBB secara online.

Related Topics