FINANCE

Berapa Persen PPh 21 Ditanggung Perusahaan? Ini Cara Menghitungnya

Ada dua cara menghitung jumlah PPh 21 ditanggung perusahaan.

Berapa Persen PPh 21 Ditanggung Perusahaan? Ini Cara Menghitungnyailustrasi karyawan di perusahaan (freepik.com/Tirachardz)
13 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PPh 21 atau Pajak Penghasilan dipotong dari penghasilan tiap karyawan. Akan tetapi, ada pula perusahaan yang menetapkan PPh 21 ditanggung perusahaan.

Secara singkat, pajak penghasilan 21 atau PPh 21 karyawan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serra pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Seperti dijelaskan sebelumnya, PPh 21 tak hanya dipotong dari penghasilan karyawan, tapi ada yang ditanggung perusahaan. Berapa persen PPh 21 ditanggung perusahaan? Simak penjelasan mengenai PPh 21 dan cara menghitungnya berikut ini.

Melansir laman LinovHR, ada dua cara menghitung PPh 21 yang ditanggung oleh perusahaan, yaitu metode nett dan metode gross up. Apa perbedaannya? 

Cara Menghitung PPh 21 yang Ditanggung Perusahaan dengan Metode Nett

Cara menghitung PPh 21 yang ditanggung oleh perusahaan dengan metode nett, yakni  gaji pokok yang diterima karyawan setiap bulannya tidak akan dipotong pajak lagi karena perusahaan menanggung penuh pajak dari para karyawannya. 

Dapat diartikan bahwa penghasilan yang diberikan kepada karyawan sudah tidak akan dipotong oleh pajak lagi.

Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh 21 dengan metode nett.

Tono adalah seorang karyawan di perusahan ABC. Ia belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Setiap bulan, Tono  mendapat gaji Rp6.000.00 atau Rp72.000.000 per tahunnya. Artinya, besaran penghasilan per tahun yang diterima oleh Tono melebihi dari Rp54.000.000. Berikut ini cara menghitung PPh 21 yang harus dibayar Tono.

Rp72.000.000 – Rp54.000.000 = Rp18.000.000

5% x Rp18.000.000 = Rp900.000

900000 : 12 bulan = Rp75.000

Jadi, besaran PPh 21 yang dibayarkan adalah Rp75.000 per bulan. 

Gaji pokok Rp6.000.000 yang diterima oleh Tono dan tidak dipotong oleh pajak sama sekali, sehingga PPh 21-nya yang sebesar Rp75.000 dibayarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Cara Menghitung PPh 21 yang Ditanggung Perusahaan dengan Metode Gross Up

Selain PPh 21 ditanggung perusahaan, ada PPh 21 yang ditunjang oleh perusahaan atau yang dikenal dengan metode gross up.

Metode gross up, yakni perusahaan menanggung pajak karyawannya dengan memberikan tunjangan pajak. 

Dengan metode gross up, gaji karyawan tersebut akan dinaikkan sebesar jumlah pajak penghasilan yang memang harus dibayarkan.

Berikut ini formula penghitungan dengan metode gross up.

  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp0 – Rp47.500.000,
  • Tunjangan PPh 21 : (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0

- Penghasilan Kena Pajak Rp47.500.000 – Rp217.500.000

Tunjangan PPh 21 : (PKP setahun – Rp47.500.000) x 15/85 + Rp2.500.000

  • Penghasilan Kena Pajak Rp217.500.000 – Rp405.000.000
  • Tunjangan PPh 21 : (PKP setahun – Rp217.500.000) x 25/75 + Rp32.500.000

-Penghasilan Kena Pajak Lebih dari Rp405.000.000

Tunjangan PPh 21 :  (PKP setahun – Rp405.000.000) x 30/70 + Rp95.000.000

Untuk contoh perhitungannya, masih sama dengan yang sebelumnya, apabila seorang karyawan belum menikah dan tidak memiliki tanggungan bekerja di perusahaan XYZ dan menerima gaji pokok sebesar Rp6.250.000 per bulannya dan memiliki penghasilan sebesar Rp75.000.000 per tahun.

Berikut ini adalah perhitungannya:

Gaji pokok setahun = Rp75.000.000

Biaya jabatan 5% x Rp75.000.000 = Rp3.750.000

Penghasilan bersih setahun = Rp71.250.000

PTKP TK/0 = Rp54.000.000 

PKP = Rp17.250.000

Dengan demikian,  angka tersebut masuk ke dalam lapisan 1 dengan hitungan tunjangan PPh 21 adalah (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0

Tunjangan PPh 21 = (Rp17.250.000 – 0) x 5/95 + 0 = Rp907.890 per tahun atau Rp75.657 per bulan.

Setelah mengetahui hasil ini, maka PPh 21 yang dibayarkan oleh perusahaan adalah Rp75.657 per bulannya. Maka perhitungan selanjutnya adalah:

(Gaji pokok setahun : Rp75.000.000) – (Biaya jabatan 5% x Rp75.000.000 : Rp3.750.000)  = Rp71.250.000

Hasil tersebut kemudian ditambahkan tunjangan pajak sebesar Rp75.657 menjadi Rp71.325.657 (Penghasilan bersih setahun)

Selanjutnya, dikurangi PTKP TK/0 sebesar Rp54.000.000

Hasilnya adalah PKP = Rp17.325.657

Karena PKP masuk ke lapisan 1, maka PPh 21 yang perlu dibayar adalah sebesar 5%

PPh 21 terutang per bulannya adalah Rp17.325.657 x 5% = Rp907.890

Demikian penjelasan dan ilustrasi cara menghitung berapa persen PPh 21 ditanggung perusahaan. Dapat disimpulkan bahwa, PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan berdasarkan pekerjaan yang dilakukan karyawan. PPh 21 dibayarkan setiap bulannya dan perusahaan memungut PPh 21 dengan melakukan pemotongan secara langsung dari gaji bulanan karyawan.

Related Topics