FINANCE

Ini Cara Bayar Pajak Motor Online Tanpa Harus ke SAMSAT

Cara bayar pajak motor online mudah dan praktis.

Ini Cara Bayar Pajak Motor Online Tanpa Harus ke SAMSATilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
13 January 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Cara bayar pajak motor online tanpa harus ke SAMSAT tentunya sangat memudahkan pemilik kendaraan bermotor. Ada berbagai cara agar membayar pajak kendaraan bermotor bisa lebih mudah. Terkhusus di wilayah Jawa Barat, Anda bisa bayar pajak motor secara online lewat e-Samsat Jabar. 

Mengutip laman bapenda.jabarprov.go.id, e-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK. Sistem ini memberlakukan metode pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia. 

Hadirnya layanan ini, memudahkan proses bayar pajak motor tahunan dan masyarakat bisa membayar memanfaatkannya untuk bayar pajak motor online kapan saja.

Syarat dan ketentuan bayar pajak motor online

Bagaimana cara bayar pajak motor online lewat e-Samsat Jabar? Cara bayar pajak motor online lewat layanan e-Samsat Jabar cukup mudah. Anda sebagai wajib pajak cukup mendatangi ATM terdekat untuk membayar pajak kendaraan. Akan tetapi, sebelumnya harus mendapatkan 'kode bayar' terlebih dahulu untuk bertransaksi.

Kode bayar ini bisa didapatkan melalui aplikasi Sambara atau situs web Bapenda Jabar. Selain itu, ada syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan sebelum bayar pajak motor online via e-Samsat Jabar. 

Berikut ini beberapa syarat dan ketentuan sebelum bayar pajak motor online.

  1. Kendaraan tidak dalam status blokir ranmor atau blokir data kepemilikan.
  2. Wajib pajak memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif (bila meminta kode bayar melalui SMS).
  3. Wajib pajak memiliki nomor rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
  4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 tahunan. 
  5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK (5 tahunan).
  6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  7. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial). 

Cara bayar pajak motor via e-Samsat Jabar

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui e-Samsat Jabar, wajib pajak harus mendapatkan Kode Bayar terlebih dahulu. 

Berikut cara mendapatkan Kode Bayar:

  1. Unduh aplikasi Sambara di Google Play Store
  2. Pada menu Sambara pilih "Info PKB"
  3. Lalu masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan klik "Cari"
  4. Layar akan menampilkan informasi besaran pajak yang harus dibayarkan
  5. Selanjutnya klik "Lanjut Daftar Online"
  6. Masukkan nomor KTP pemilik kendaraan
  7. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dilihat di lembar STNK)
  8. Lalu klik "Proses"

Kode Bayar juga bisa didapatkan dengan cara lainnya, yakni melalui situs web Bapenda. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Akses laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ 
  2. Pada halaman Info PKB, masukkan Nomor Polisi Kendaraan dan klik "Cari"
  3. Layar akan menampilkan informasi besaran pajak yang harus dibayarkan
  4. Selanjutnya klik "Lanjut Daftar Online"
  5. Masukkan nomor KTP pemilik kendaraan
  6. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dilihat di lembar STNK)
  7. Lalu klik "Proses"

Related Topics