Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Digunakan 267 Pemda, Transaksi Kartu Kredit Indonesia Tembus Rp665 Miliar
ilustrasi HP dan kartu kredit (pexels.com/freepik)
  • Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen Pemerintah telah digunakan oleh 267 Pemda.

  • Bank Indonesia bersama Satgas P2DD terus memperkuat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

  • Kebijakan P2DD 2025-2026 difokuskan pada penguatan ekosistem digital daerah, peningkatan pelayanan publik, serta program KATALIS P2DD.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNEBank Indonesia (BI) melaporkan penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah telah menjangkau 267 pemerintah daerah (Pemda) dengan akumulasi transaksi mencapai Rp665 miliar hingga penghujung 2025. Instrumen pembayaran nontunai ini menjadi motor utama dalam merealisasikan belanja daerah, mulai dari pengadaan barang operasional hingga pembiayaan perjalanan dinas.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa peran aktif pemerintah daerah merupakan kunci efektivitas digitalisasi di tingkat akar rumput. Menurutnya, integrasi sistem pembayaran digital akan memberikan dampak nyata bagi penguatan ekonomi regional secara berkelanjutan.

“Untuk mendukung digitalisasi keuangan daerah, BI telah menghadirkan berbagai inovasi sistem pembayaran yang memperkuat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD),” ungkap Filianingsih dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (5/3).

Melalui sinergi dengan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD), BI terus mendorong peningkatan kapasitas Pemda dalam mengimplementasikan ETPD. Fokus utamanya adalah menciptakan tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel melalui layanan publik berbasis digital.

Selain optimalisasi belanja melalui KKI, Filianingsih menambahkan bahwa kanal QRIS kini menjadi andalan Pemda dalam mengelola sisi penerimaan.

“Berbagai Pemda juga telah memanfaatkan QRIS untuk mendorong penerimaan daerah, meningkatkan efisiensi dan transparansi transaksi pemerintah daerah,” katanya.

Di sisi lain, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Pelaksana Satgas P2DD, Ferry Irawan, memaparkan bahwa kebijakan digitalisasi sepanjang 2025 telah membuahkan hasil signifikan. Hingga saat ini, sebanyak 511 Pemerintah Daerah—atau setara 93,6 persen dari total Pemda di seluruh Indonesia—telah memperluas kanal pembayaran digital.

Perluasan ini mencakup digitalisasi pada sektor pajak, retribusi, hingga belanja daerah melalui integrasi QRIS, uang elektronik, serta kolaborasi strategis dengan platform e-commerce. Menatap tahun berjalan, Ferry menyatakan bahwa fokus kebijakan P2DD 2026 akan beralih pada penguatan ekosistem yang lebih berdampak luas.

“Kebijakan P2DD 2026 diarahkan untuk memperkuat ekosistem digital daerah, meningkatkan pelayanan publik dan kepatuhan, serta mendorong belanja daerah yang lebih efektif dan berdampak,” kata Ferry.

Guna mendukung keberlanjutan agenda tersebut, pemerintah secara intensif menggulirkan program Kapasitas dan Literasi Sinergi P2DD (KATALIS P2DD). Program ini dirancang sebagai platform pembelajaran interaktif bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Inisiatif literasi ini juga melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) selaku pemegang Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) serta pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh elemen dalam ekosistem digitalisasi keuangan daerah memiliki pemahaman teknis yang mumpuni dalam mengawal transformasi ekonomi digital nasional.

Editorial Team