Jakarta, FORTUNE - Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan dinonkatifkan dari jabatannya oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Hal tersebut sebagai imbas dari masalah izin dari peluncuran mobile banking (m-banking) miliknya.
Edy Rahmayadi menjelaskan, saat ini pihak inspektorat daerah Sumut masih terus melakukan pemeriksaan dari Rahmat Fadillah.
“Sekarang sedang di cek dan dipelajari oleh inspektorat, sehingga semua tim turun sejauh apa (kesalahannya). Yang pastinya sementara beliau di nonaktifkan jabatannya,” kata Edy dikutip dari konferensi video dari Youtube Tribun Medan Official di Jakarta, Jumat (6/1).
Peluncuran dari mobile banking Bank Sumut disebut belum mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga melanggar regulasi yang ada. Meski demikian, tercatat kinerja Bank Sumut masih cukup positif di akhir 2022.