Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Shutterstock/Ardito Kurniawan

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyarankan penerapan pajak untuk layanan transportasi daring atau ojek online dan e-commerce dilakukan melalui skema kerja sama.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Sandy Firdaus, merespons usulan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, mengenai kebijakan pajak toko daring dan ojol untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ketika ada transaksi makanan, dengan omzet tertentu, bisa langsung ditarik pajak restoran dan diserahkan ke pemerintah daerah. Itu hal yang bisa digali ke pendapatan,” kata Sandy dalam media briefing di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (16/10).

Menurut Sandy, penerapan pajak atas dua jasa tersebut perlu dilakukan secara hati-hati untuk menghindari pengenaan pajak berganda. Karena itu, Pemprov perlu memastikan terlebih dahulu apakah pajak dimaksud sudah diterapkan pada usaha yang diperantarai oleh ojol maupun toko daring.

"Jadi, kalau pajak ojol, jangan serta-merta. Tapi, dilihat titik-titik mana yang bisa sesuai dengan regulasi dan tidak tumpang tindih. Kalau memang mau diberlakukan, harus jelas mana yang jadi objek pajak pusat dan mana pajak daerah,” ujarnya.

<p><strong>Kerek PAD</strong></p>

Editorial Team

Tonton lebih seru di