Jakarta, FORTUNE - Bank Mandiri mencatat pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) miliknya berhasil tumbuh 22 persen (yoy) pada akhir kuartal I-2025.
Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi menjelaskan, kenaikan itu seiring dengan tren yang terus bertumbuh sejak diberlakukannya kewajiban penempatan dana minimal tahun lalu. Hal ini menurut Darmawan, menunjukkan respons positif dari para eksportir terhadap beragam kemudahan transaksi yang dihadirkan Kopra by Mandiri.
“Dengan pendekatan digital dan customer-centric, Kopra by Mandiri diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha serta turut berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Darmawan melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (17/4).
Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2025, pemerintah mewajibkan seluruh eksportir komoditas nonmigas untuk menempatkan 100 persen DHE SDA ke sistem keuangan domestik selama minimum 12 bulan. Sementara itu, untuk sektor migas, penempatan DHE sebesar 30 persen diwajibkan selama tiga bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat struktur likuiditas nasional dan meningkatkan ketahanan ekonomi terhadap gejolak global.