DPS Mundur, CIMB Niaga Targetkan Spin-Off Syariah 4 Mei 2026

Intinya sih...
Bank CIMB Niaga akan melakukan pemisahan unit usaha syariah menjadi entitas tersendiri berbentuk adan hukum dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah (CIMB Niaga Syariah).
Pengunduran diri seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta pembubaran DPS CIMB Niaga yang akan berlaku efektif pada tanggal efektif pemisahan.
Asset UUS CIMB Niaga telah mencapai Rp67,9 triliun per Desember 2024 dengan pertumbuhan tahunan (CAGR) tinggi.
Jakarta, FORTUNE - PT Bank CIMB Niaga Tbk mendapat restu dari pemegang saham untuk melakukan pemisahan atau spin-off atas unit usaha syariah menjadi entitas tersendiri berbadan hukum dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah (CIMB Niaga Syariah). Hal ini disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar hari ini, Kamis (26/6).
Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal CIMB Niaga Fransiska Oei menyatakan, pemisahan UUS CIMB Niaga menjadi Bank Umum Syariah (BUS) dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan prospek usaha di masa mendatang.
"Proses spin-off dijadwalkan efektif paling lambat 60 hari kerja setelah diterbitkannya izin usaha PT Bank CIMB Niaga Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan target implementasi pada tanggal 4 Mei 2026," ujar Fransiska melalui keterangan resmi ang diterima Fortune Indonesia, Kamis (26/6).
Setelah tanggal tersebut, seluruh kegiatan operasional, layanan, dan produk syariah CIMB Niaga akan secara resmi dialihkan ke BUS, dengan tetap mengedepankan kesinambungan layanan dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
Selain memenuhi ketentuan OJK, Fransiska mengungkapkan bahwa pembentukan entitas baru ini juga sebagai komitmen untuk mendukung pertumbuhan industri perbankan yariah agar dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional, serta memberikan nilai tambah kepada nasabah.
CIMB Niaga memastikan pemisahan ini berjalan dengan baik dan nasabah tetap dapat memenuhi kebutuhan perbankan secara optimal.
Pengunduran Diri Dewan Pengawas Syariah
Selain menyetujui aksi spin-off, RUPSLB juga menyetujui Konsep Akta Pemisahan, Rancangan Akta Pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah, perubahan Anggaran Dasar CIMB Niaga, hingga permohonan pengunduran diri seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta pembubaran DPS CIMB Niaga yang akan berlaku efektif pada tanggal efektif pemisahan.
M. Quraish Shihab mundur dari jabatan Ketua DPS BNGA, bersama Fathurrahman Djamil, Yulizar Djamaluddin Sanrego. Selanjutnya, ada Pandji P. Djajanegara yang mengundurkan diri dari jabatan Direktur Perseroan yang membawahi Perbankan Syariah.
"RUPSLB juga menyetujui perubahan susunan anggota Direksi Perseroan yang akan berlaku pada tanggal efektif pemisahan, yaitu dengan menerima permohonan pengunduran diri Pandji P. Djajanegara dari jabatannya selaku Direktur Perseroan yang membawahi syariah," demikian bunyi keterangan perseroan.
UUS CIMB Niaga memiliki aset sebesar Rp67,9 triliun per Desember 2024. Pertumbuhan tahunan (CAGR) pun terbilang tinggi, yakni 16,2 persen untuk aset, 20,1 persen untuk pembiayaan, dan 15,5 persen untuk DPK.
Porsi pembiayaan UUS CIMB Niaga juga tercatat terus bertumbuh, dari 9,0 persen pada 2017 menjadi 27,6 persen pada 2024, serta DPK yang meningkat dari 10,5 persen menjadi 20,9 persen dalam periode yang sama.