Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menyatakan tengah mempertimbangkan rencana pengurangan insentif pajak secara bertahap. Niatan ini menyusul progress pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19 terutama perbaikan aktivitas dunia usaha.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan sepanjang 2020 hingga 2021 ini, pemerintah telah memberikan insentif pajak yang luar biasa besar. Stimulus itu demi membantu dunia usaha agar bisa tetap beraktivitas meski mereka mengalami penurunan permintaan (demand).
Namun, kata Suahasil, saat aktivitas dunia usaha mulai mengalami peningkatan, dan penghasilan mereka membaik, maka insentif akan dikurangi secara bertahap. “Nah ini yang bagaimana mencari balance kapan dunia usaha itu akan meningkatkan kegiatan usahanya. Sangat tergantung daripada Covid-19,” kata Suahasil dalam webinar, seperti dikutip, Jumat (12/11).
Menurut Suahasil, pemerintah akan terus melakukan pendalaman dan penelusuran pada pelaksanaan kebijakan insentif pajak—yang berupa relaksasi—dalam rangka pemulihan ekonomi. Dia memastikan bahwa selama pandemi masih berlangsung relaksasi itu masih akan diberikan kepada dunia usaha.