FINANCE

2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Tanpa perlu datang ke kantornya.

2 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara OnlineNasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
09 May 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 2023 semakin mudah, yakni hanya dengan memanfaatkan ponsel setelah terlebih dahulu memasang aplikasi JMO. Mudahnya pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan bagi pemilik saldo di bawah Rp10 juta.

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang tujuannya adalah menjamin peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai dari manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus atau sebagian.

Saat ini, pencairan JHT masih menggunakan peraturan lama. Dengan kata lain, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan JHT sebelum memasuki usia 56, tapi hanya mengambilnya sebagian atau maksimal Rp10 juta.

Simak selengkapnya di bawah ini, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online

Selain mendatangi kantornya, terdapat dua cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online, yakni melalui aplikasi JMO dan portal Lapakasik.

1. Melalui Aplikasi JMO

Laman resmi BPJS Ketenagakerjaan menerangkan bahwa peserta dapat menggunakan aplikasi JMO untuk klaim JHT dengan saldo kurang dari Rp10 juta hanya dalam waktu 15 menit. Berikut caranya:

  1. Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store dan buka aplikasi JMO
  2. Pilih menu Jaminan Hari Tua
  3. Pilih menu Klaim JHT
  4. Penuhi persyaratan yang diminta, yaitu akumulasi saldo JHT yang akan diklaim minimal Rp10 juta, sudah melakukan pengkinian data, dan status kepesertaan sudah nonaktif
  5. Jika syarat sudah terpenuhi, akan muncul centang hijau
  6. Lalu, klik Selanjutnya
  7. Pilih salah satu Sebab Klaim, mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja dan klik Selanjutnya. Lakukan pengecekan data kepesertaan. Apabila telah sesuai, klik Sudah.
  8. Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto.
  9. Lengkapi data dengan NPWP dan Rekening yang aktif, lalu klik Selanjutnya.
  10. Perincian saldo tertera pada layar ponsel, klik Selanjutnya.
  11. Lakukan pengecekan data. Apabila sudah benar, klik Konfirmasi. Kemudian, pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan sedang diproses.
  12. Klik menu Tracking Klaim untuk melihat proses klaim.

2. Melalui portal Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan

Anda juga bisa mengajukan klaim pencairan saldo JHT secara online melalui portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Adapun metode ini diperuntukkan bagi peserta yang mencapai waktu pensiun, mengundurkan diri, hingga mengalami PHK. berikut langkah pendaftarannya:

  1. Buka terlebih dahulu situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Anda akan diminta untuk mengisi data awal, mulai dari Nama Lengkap, NIK, dan Nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan melakukan verifikasi data. Jika sudah, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data lainnya sesuai dengan instruksi yang muncul.
  4. Unggah sejumlah dokumen persyaratan yang diminta.
  5. Peserta nantinya akan mendapatkan notifikasi informasi Jadwal dari Kantor Cabang untuk melakukan sesi wawancara. Sebelum jadwal tersebut, pastikan Anda menyiapkan berkas yang asli.
  6. Jika proses selesai, maka akan langsung cari ke rekening yang Anda lampirkan di formulir.

Dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut dokumen yang perlu dilampirkan bagi peserta yang perlu Anda persiapkan, antara lain:

  • E-KTP
  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
  • NPWP (jika ada).

Related Topics