FINANCE

Mengenal Fidusia, Mulai dari Hukum dan Perbedaannya dengan Gadai

Istilah fidusia berkaitan erat dengan dunia finansial.

Mengenal Fidusia, Mulai dari Hukum dan Perbedaannya dengan Gadaiilustrasi perjanjian (unsplash.com/Gabrielle Henderson)
by
05 October 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Fidusia berkaitan erat bagi mereka yang kerap berkecimpung dalam dunia finansial. Baik itu bisnis atau dalam proses peminjaman suatu benda seperti uang dari sebuah lembaga tentunya.

Meski tak semua orang pernah mendengar istilah fidusia, namun sebenarnya kegunaan istilah fidusia penting dalam dunia finansial. Apalagi bagi mereka yang pernah melakukan peminjaman modal maupun investasi.

Sebab istilah ini kerap muncul ketika mengajukan pinjaman modal untuk usaha ke lembaga keuangan di Indonesia. Tidak hanya itu, istilah tersebut juga berkaitan dengan proses pengajuan KPR, kredit kendaraan, investasi, dan kegiatan lain. Lantas, apa itu fidusia?

Definisi fidusia

Secara garis besar fidusia adalah sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda yang meski telah dialihkan kepada orang lain, tapi sebenarnya benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.

Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sementara, jika mengacu pada batasan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fidusia adalah pengikatan barang bergerak yang berfungsi sebagai jaminan kredit. Penguasaan barang bergerak dilakukan oleh debitur, tapi kepemilikan barang itu diserahkan kepada kreditur atas dasar kepercayaan.

Jaminan fidusia adalah istilah dari bahasa Latin, yakni fiduciarius yang berarti kepercayaan. Selain itu, fidusia juga diambil dari bahasa Belanda, fiduciaire eigendoms overdracht (FEO) yang berarti penyerahan hak milik berdasarkan kepercayaan.

Hukum fidusia

ilustrasi : proses kerja notaris
Shutterstock/YP_Studio

Related Topics