FINANCE

Penyusunan Draf RUU Perkoperasian Ditargetkan Selesai Oktober 2022

Draf aturan ini harus dirampungkan agar bisa dibahas di DPR.

Penyusunan Draf RUU Perkoperasian Ditargetkan Selesai Oktober 2022Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi saat memberikan penjelasan terkait progres RUU Perkoperasian, Senin (20/6).
by
21 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi mengatakan penyusunan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian dan penyempurnaannya ditargetkan rampung Oktober 2022 agar segera dibahas di DPR pada 2023.

Saat ini, kata Zabadi, Kemenkop UKM masih terus dalam upaya mempercepat agar naskah RUU terselesaikan. Dalam keterangannya, Senin (20/6), dia menjelaskan draf RUU yang saat ini tengah disusun merupakan pengganti dari UU Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ini UU Perkoperasian lama yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan masih tetap berlaku untuk sementara waktu, sampai dengan ditetapkan undang-undang yang baru.

Namun, seiring perkembangan zaman beleid tersebut memang memerlukan penyempurnaan agar tetap relevan bagi upaya pemberdayaan koperasi.

RUU Perkoperasian yang ada di DPR sebelumnya kebetulan ada di akhir periode 2019, yang seharusnya sudah ketok palu. Namun sampai saat ini masih tertunda dengan status carry over (pengalihan pembahasan).

Mestinya dengan status tersebut, pemerintah hanya membahas hal yang belum disepakati saja. Tetapi, rupanya status itu belakangan sudah habis masa berlakunya.

“Kemudian ini yang menjadikan harus dibahas dari nol kembali. Tetapi ada beberapa hal yang sudah sampai pembahasan waktu itu. Terutama terkait dengan fungsi pengawasan, keberadaan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) khusus koperasi. Lalu adanya aturan sanksi pidana atas praktik-praktik yang merugikan koperasi, prinsip dan nilai koperasi yang sudah termuat dalam pembahasan sebelumnya,” kata Zabadi.

Adanya kesetaraan koperasi dengan lembaga keuangan lainnya

Ilustrasi Pembayaran Tunai/Shutterstock Yusnizam Yusof

Saat ini pembaruan RUU juga menyoal kepailitan koperasi. Diharapkan saat pembahasan di DPR nanti, kepailitan ini menjadi fokus sebagaimana di perbankan maupun asuransi dalam menghadapi permasalahan. Tetapi, mereka tidak bisa terkena PKPU kecuali lembaga otoritas, sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang PKPU.

“Padahal koperasi setiap saat bisa saja terancam posisinya. Dua orang cukup bisa mengajukan ke PKPU, ini tentu saja kami ingin adanya equalitas di sini. Di mana keberadaan koperasi khususnya KSP (Koperasi Simpan Pinjam), perlakukannya di dalam kepailitan di sejajar dengan perbankan dan asuransi,” katanya.

Selanjutnya fungsi pengawasan koperasi juga menjadi keharusan mengingat seringnya koperasi tersambar masalah. “Tentu respons secara kelembagaan bagi koperasi, bagaimana ke depan menghadapi tantangan perubahan, lingkungan strategis penting juga kita rumuskan kembali,” ujarnya.

Ada instrumen perlindungan

Anggota Komisi VI DPR, Nyoman Parta, mengatakan kehadiran RUU Perkoperasian yang baru akan menjadi instrumen perlindungan bagi koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) dari segala kendala maupun ancaman yang datang.

“Kita ingin ada legacy tentang UU Perkoperasian ini sehingga menjadi bukti bahwa negara hadir bagi KUMKM lewat Undang-Undang,” katanya.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP ini berharap penyusunan terbaru draf RUU Perkoperasian di Kemenkop UKM ini segera rampung agar segera dibahas di DPR.

“Diharapkan justru tahun ini sudah masuk (pembahasan di DPR). Kalau tidak bisa masuk prolegnas ya minimal tahun 2023 harus selesai ketok palu,” ujar Nyoman.

Ia melanjutkan, di tengah tantangan ekonomi global yang tinggi, perlindungan terhadap KUMKM juga harus terus diperkuat meskipun tidak mudah mengatur persoalan kelembagaan koperasi, dalam hematnya. 

“Kemampuan mereka (KUMKM) dalam menyangga, bahkan melindungi dan menjadi tulang punggung dari kemajuan ekonomi di akar rumput, harus diberi keberpihakan,” katanya.

Related Topics