FINANCE

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Masyarakat kadang sulit membedakan JHT dan Jaminan Pensiun.

Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS KetenagakerjaanIlustrasi perencanaan dana pensiun. Shutterstock/ITTIGallery
by
29 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – BPJS Ketenagakerjaan memiliki bermacam-macam program. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), lembaga tersebut setidaknya memiliki lima jenis program jaminan sosial, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Dari kelimanya, banyak yang mengira program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) memiliki manfaat yang sama, padahal sebenarnya tidak.

Jaminan Hari Tua adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda dari Jaminan Pensiun meski keduanya sama-sama diperuntukkan bagi pekerja penerima upah. Pertanyaan mengenai perbedaan JHT dan JP kerap mencuat di kalangan pembaca, termasuk bagi yang mencari jawaban apakah Jaminan Pensiun bisa dicairkan. 

Apa bedanya BPJS Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua? Apa perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun? Apa beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun? Itulah sejumlah pertanyaan senada yang sering bermunculan. Berikut beberapa perbedaan mendasar yang perlu diketahui.

Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

JHT berbeda dari Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Praktis, manfaat Jaminan Hari Tua dan Manfaat Jaminan Pensiun juga berbeda. Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. 

Uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian. Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta telah memenuhi syarat seperti:

  • Mencapai usia 56
  • Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun
  • Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun
  • Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
  • Cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sedangkan untuk uang tunai yang dibayarkan sebagian, ada yang maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun, atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Iuran JHT dibayarkan pemberi kerja sebesar 3,7 persen dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2 persen dari upah sebulan.

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Berbeda dari JHT, Jaminan Pensiun BPJS adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. 

Apakah Jaminan Pensiun bisa dicairkan sekaligus? Manfaat Jaminan Pensiun yakni berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.  Manfaat tersebut bisa berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai: 

  • Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun s.d meninggal dunia
  • Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit s.d meninggal dunia
  • Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta s.d meninggal dunia atau menikah lagi
  • Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta s.d mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah
  • Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar
  • Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta s.d. meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.

Iuran Jaminan Pensiun Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2 persen dari upah sebulan dan oleh pekerja 1 persen dari upah sebulan.


 

Related Topics