FINANCE

Total Tagihan Koperasi Bermasalah Rp26 Triliun, Baru Dibayar Rp3,4 T

Ada kendala dalam membayarkan kewajiban koperasi bermasalah.

Total Tagihan Koperasi Bermasalah Rp26 Triliun, Baru Dibayar Rp3,4 TMenkopUKM, Teten Masduki. (dok. KemenkopUKM)
08 June 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan pembayaran tunggakan kewajiban oleh delapan koperasi bermasalah kepada anggotanya menghadapi kendala, termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Jumlah kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp26 triliun, tapi baru terbayar Rp3,4 triliun.

Teten mengatakan kendala dimaksud mencakup penjualan aset, masalah pengurusan koperasi, dan proses pidana yang berjalan. Akibatnya, likuidasi aset menjadi sulit.

"Penyelesaian delapan koperasi bermasalah ini, kita juga koordinasikan dengan Menko Polhukam (Mahfud MD),” kata dia di hadapam Komisi VI DPR RI, Kamis (8/6).

Kedelapan anggota koperasi telah menempuh jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun, Teten mengatakan keputusan PKPU tersebut kurang berjalan dengan baik.

"Banyak aset koperasi ini yang sudah tidak dimiliki oleh koperasi. Ada penggelapan oleh pengurusnya, digunakan kepentingan pribadi, diinvestasikan untuk perusahaannya sendiri atau pengurusnya," ujarnya.

Upaya pemerintah bereskan koperasi bermasalah

Pemerintah telah mengambil beberapa langkah jangka pendek, menengah, dan panjang dalam menyelesaikan koperasi bermasalah. Untuk solusi jangka pendek, misalnya, telah dibentuk satuan tugas yang dilanjutkan dengan tim pendampingan dan pemantauan.

Kemenkop UKM juga memperkuat sistem pengawasan usaha simpan pinjam serta menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi tentang usaha simpan pinjam dan koperasi berbasis risiko. Ada pula solusi jangka menengah, misalnya langkah untuk mulai mengimplementasi surat edaran MK yang mengatur pengajuan kepailitan kepada koperasi, yang hanya boleh dilakukan kemenkop UKM.

"Selama ini PKPU atau kepailitan itu hanya dilakukan oleh beberapa anggota, sehingga merugikan sebagian anggota," ujarnya.

RUU Perkoperasian diharapkan selesai tahun ini

RUU Perkoperasian sebagai kerangka regulasi juga disusun dan telah selesai diharmonisasi. Teten menyebut prosesnya kini tinggal diajukan kepada DPR via Surat Presiden (Surpres).

Dia berharap RUU Perkoperasian dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga dapat dibahas bersama Komisi VI DPR pada kuartal II-2023 dan dapat disahkan tahun ini.

Ihwal solusi jangka panjang, Kemenkop UKM menyiapkan ekosistem usaha simpan pinjam koperasi. Teten menyinggung peran pengawas eksternal pada koperasi simpan pinjam, bukan hanya dari pengawas internal.

Daftar delapan koperasi bermasalah:

  • KSP Sejahtera Bersama dengan total tagihan Rp8,6 triliun
  • KSP Indosurya, Rp13,8 triliun
  • KSP Pracico Inti Sejahtera, Rp769 miliar
  • KSPPS Pracico Inti Utama, Rp623 miliar
  • KSP Intidana, Rp930 miliar
  • Koperasi Berkah Wahana Sentosa, Rp226 miliar
  • KSP LiMa Garuda, Rp570 miliar
  • KSP Timur Pratama Indonesia, Rp400 miliar

     

Related Topics