Ada 4 Jenis Dokumen Bebas dari Bea Meterai, Simak Ketentuannya

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mengecualikan pengenaan bea meterai untuk sejumlah dokumen. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembebasan bea meterai. “Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai,” kata Neilmaldrin dalam siaran persnya, dikutip Jumat (28/1).
Aturan pembebasan bea meterai dapat berlaku untuk sementara waktu ataupun permanen mulai 12 Januari 2022.