Tingginya inflasi suatu negara akan menyebabkan kemerosotan nilai mata uang negara tersebut. Pasalnya, inflasi tinggi mencerminkan perekonomian tidak stabil dan kurang menarik bagi investor.
Di Indonesia, stabilitas rupiah berbanding lurus dengan stabilitas harga barang dan jasa. Karena itu, untuk mencapai mandatnya dalam menjaga stabilitas nilai tukar, Bank Indonesia mengadopsi Inflation Targeting Framework (ITF) sebagai kerangka kebijakan moneter pada 1 Juli 2005.
ITF relevan dengan mandat dan tata kelola yang ditentukan dalam undang-undang yang berlaku. Berdasarkan ITF, inflasi adalah tujuan utama. Namun, Bank Indonesia terus memperbaiki kerangka kebijakan moneternya berdasarkan dinamika tantangan ekonomi yang terus-menerus berubah untuk meningkatkan efektivitas. Dalam praktiknya, ITF dilaksanakan dengan menggunakan suku bunga kebijakan sebagai sinyal kebijakan moneter dan suku bunga antarbank sebagai target operasional.