FINANCE

Ditjen Pajak Kantongi PPN Rp10,7 Triliun dari Perusahaan Digital

Total 143 pelaku usaha PMSE pungut PPN.

Ditjen Pajak Kantongi PPN Rp10,7 Triliun dari Perusahaan DigitalShutterstock/Haryanta.p
14 February 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat 118 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp10,7 triliun per 31 Januari 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, mengatakan jumlah tersebut berasal dari setoran sejak 2020.

"Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,9 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023," ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (14/2).

Meski demikian, belum semua pelaku usaha PMSE menyetorkan PPN. Sebab, jumlah keseluruhan pelaku usaha PMSE yang terdaftar sebagai pemungut PPN mencapai 143—bertambah sembilan pelaku usaha, jika dibandingkan Desember 2022.

Neilmaldrin mengatakan sembilan pelaku usaha PMSE tersebut berasal dari empat penunjukan pada Desember 2022 dan lima penunjukan pada Januari 2023. Penunjukan pada Desember 2022 yaitu Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd., Taxamo Checkout Ltd., dan Amplitude, Inc.

Sementara itu, penunjukan pada Januari 2023 antara lain Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC., dan Amazon Service Europe S.a.r.l.

Wajib pungut PPN 11%

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib mengutip PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa surat tagihan (commercial invoice), penagihan (billing), tanda terima pesanan (order receipt), atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, Neilmaldrin menyatakan untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha konvensional maupun digital. DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah perdagangan di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Related Topics