Jakarta, FORTUNE – Gesek tunai atau kerap disebut dengan akronim gestun merupakan salah satu fasilitas bertransaksi dengan menggunakan kartu kredit bank. Namun, metode transaksi ini dilarang oleh Bank Indonesia karena sejumlah alasan.
Gestun dapat dikatakan sebagai solusi bagi para pemilik kartu kredit yang menginginkan untuk menarik uang tunai, menurut laman KoinWorks. Cara ini menjadi alternatif dari metode penarikan tunai dari anjungan tunai mandiri (ATM).
Nasabah yang ingin melakukan gestun hanya perlu datang ke gerai, toko, atau merchants yang memiliki mesin gesek kartu kredit. Pemilik kartu kredit pun akan langsung mendapatkan uang tunai.
Dikutip dari situs OCBC NISP, perlu dicatat setiap penarikan uang tunai lewat gestun ini akan dikenakan bunga ke depannya. Namun, kebanyakan pemegang kartu kredit tidak menyadari hal ini. Dengan begitu, akan berdampak terhadap jumlah utang yang wajib dibayar oleh pemilik credit card tersebut.