Tidak hanya golongan wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT saja, terdapat beberapa jenis SPT yang tidak perlu dilaporkan. Bagi wajib pajak badan aktif, ada sejumlah SPT yang tidak perlu dilaporkan.
Hal tersebut diatur dalam PMK No. 9/PMK/03/2028 tentang Perubahan Atas PMK No. 243/PMK.03/2024 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Berikut jenis SPT yang dimaksud.
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil
- SPT Masa PPh Pasal 25 Nihil
- SPT Masa PPN 1107 PUT Nihil
Untuk wajib pajak orang pribadi berstatus non-efektif, tidak ada kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan. Mengingat orang tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib Pajak, SPT tidak diwajibkan untuk dilaporkan ke DJP.
Seperti yang diketahui, sistem perpajakan di Indonesia dilakukan di Coretax. Meskipun diklaim sebagai langkah sistem perpajakan yang lebih efisien, nyatanya Coretax dihadapi berbagai masalah.
Sejumlah wajib pajak melontarkan kendala dalam mengakses sistem tersebut.
Menanggapi masukan yang dihadapi wajib pajak, Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan tantangan tersebut menjadi bagian dari perjalanan membangun sistem perpajakan yang terintegrasi.
“Kepada seluruh WP, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini," ungkap Menkeu di Jakarta pada Kamis (23/1), dikutip dari kemenkeu.go.id Rabu (5/2).
Ia juga menegaskan bahwa jajarannya terus mengupayakan perbaikan agar kendala yang dihadapi wajib pajak teratasi.
Demikian beberapa golongan wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT tahunan serta jenis SPT tidak harus dilaporkan. Semoga bermanfaat!