Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi pajak (unsplash.com/ Kelly Sikkema)

Setiap tahunnya, wajib pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT. Pelaporan tersebut harus dilakukan sebelum batas akhirnya.

Diketahui batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2025 dan wajib pajak Badan di tanggal 30 April 2023.

Selain kalangan yang diwajibkan untuk melapor SPT tahunan, ada beberapa kategori wajib pajak yang tidak perlu melaporkannya.

Penasaran siapa saja golongan wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT tahunan? Berikut beberapa kondisi yang masuk ke dalam kriterianya.

Kebijakan pelaporan SPT

Wajib pajak orang pribadi hingga badan diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (SPT). 

Adapun kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen).

Kebijakan tersebut dijadikan landasan pelaksana untuk ketentuan teknis pelaporan SPT yang dilakukan oleh wajib pajak setiap tahunnya.

Tidak kalangan kalangan orang atau badan yang wajib melaporkan SPT, ada beberapa Wajib pajak yang dikecualikan. 

Biasanya, golongan wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT tersebut dikenali sebagai wajib pajak berstatus NPWP non-efektif. 

Kategori tersebut telah diatur dalam Pasal 24 Perdirjen Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Golongan wajib pajak yang tidak wajib lapor SPT

Editorial Team

Tonton lebih seru di