LPS juga telah melakukan perpanjangan kebijakan penyesuaian pengenaan sanksi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan selama dua periode pembayaran premi. Yakni untuk Periode I tahun 2022 dan Periode II tahun 2022, yang berlaku bagi seluruh bank peserta penjaminan baik Bank Umum ataupun BPR.
“Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan analisis perekonomian dan keuangan yang kami lakukan yang menunjukkan indikator ekonomi makro dan sektor keuangan menuju perkembangan yang positif," kata Purbaya.
Hal lain yang menjadi pertimbangan kebijakan ini adalah penetapan bencana non alam, penyebaran Covid-19 belum berakhir dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang masih berlangsung.
Sebelumnya, LPS telah menetapkan kebijakan relaksasi denda premi yang berlaku selama tiga periode pembayaran premi, yaitu periode II tahun 2020, Periode I tahun 2021, dan Periode II tahun 2021. Kebijakan relaksasi denda premi untuk periode ketiga atau Periode II tahun 2021 akan berakhir pada 31 Januari 2022.
Dengan adanya perpanjangan kebijakan relaksasi denda premi, sehingga untuk pembayaran premi periode I tahun 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 31 Januari 2022 dapat dibayarkan sampai dengan 31 Juli 2022 dengan denda sebesar 0 persen. Sedangkan untuk pembayaran premi periode II tahun 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 31 Juli 2022 dapat dibayarkan sampai dengan 31 Januari 2023 dengan denda sebesar 0 persen.