Jakarta, FORTUNE - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) atau BPJamsostek terus mengoptimalkan layanan dengan pembayaran klaim dari Jaminan Hari Tua (JHT).
Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia mengatakan, berdasarkan data terakhir di September 2022 pembayaran klaim JHT mencapai Rp26 triliun. Nilai tersebut dibayarkan kepada 2,5 juta peserta. Dirinya menyebut, jumlah tersebut masih mengalami tren yang meningkat dibandingkan dengan tahun lalu.
"Tahun lalu sampai bulan September (klaim peserta) di angka 1,9 juta, kira-kira naiknya kurang lebih 16 persen (yoy). Untuk tahun ini sampai September sudah di 2,5 juta," kata Roswita saat ditemui di Plaza BPJamsostek Jakarta, Kamis (20/10).
Program JHT sendiri ialah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat karyawan terdaftar memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.