ilustrasi pajak (pexels.com/Karolina Grabowska)
Menurut laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tarif PPN untuk produk digital ini mencapai 11 persen.
Dalam melakukan pemungutan pajak digital, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menunjuk pelaku usaha PMSE, yakni pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, dan penyelenggara PMSE dalam negeri.
Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuksebagai pemunguit PPN PMSE sebagai berikut.
- Nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan
- Dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
Melansir laman Pajakku.com, ada beberapa perusahaan asing yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut PPN digital, di antaranya Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte Ltd., Netflix International B.V, dan Spotify AB.
Itu belum termasuk beberapa perusahaan lain, seperti Shopee, Facebook, Zoom Alibaba, sebagaimana dilansir dari situs web Ajaib.
Perusahaan yang ditunjuk untuk menarik pajak digital pada dasarnya merupakan perusahaan yang mennyediakan produk ataupun layanan, seperti e-commerce, gim, dan film streaming.
Pada implementasinya, perusahaan yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN digital memiliki sejumlah kewajiban sebagai berikut.
- Memungut PPN sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.
- Pemungut PPN PMSE membuat bukti pemungutan PPN, yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Bukti ini merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Pemerintah juga mewajibkan perusahaan pemungut pajak digital untuk melakukan penyetoran PPN dan pelaporan PPN dengan ketentuan berikut.
Penyetoran PPN
- Penyetoran PPN yang dipungut untuk setiap Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir scara elektronik ke rekening kas negara.
- Penyetoran PPN yang dipungut dapat menggunakan mata uang Rupiah, Dollar Amerika Serikat, atau mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pelaporan PPN
- Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang telah dipungut dan yang telah disetor, secara triwulanan untuk periode 3 (tiga) Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
- Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Pemungut PPN PMSE untuk menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut untuk setiap periode 1 (satu) tahun kalender.
- Laporan berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.