Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Indonesia sejak 2020 telah menerapkan pajak terhadap produk-produk digital yang dijual di platform daring. Pajak digital tersebut masuk ke dalam bagian pajak pertambahan nilai (PPN).

Itu berarti pajak tersebut dibebankan kepada pengguna atas konsumsi barang dan jasa yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sebagaimana dilansir dari laman ProConsult.

Pajak digital sendiri merujuk kepada pajak yang dikenakan kepada penyedia layanan asing, pedagang asing, dan platform digital, atas segala bentuk transaksi digital, maupun jenis kegiatan yang bertujuan untuk mendapakan keuntungan lewat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Laman Ajaib melansir, pajak digital ini dianggap sebagai reformasi dari sistem perpajakan di Indonesia. Sebab, pengenaan pajak telah menyangkut objek pajak yang lebih luas, khususnya perusahaan yang melayani transaksi jual beli produk digital dari luar negeri.

Penerapan pajak digital bisa ditengok dalam contoh sebagai berikut. Misalnya, terdapat suatu platform perdagangan elektronik (e-commerce) yang beroperasi dan berasal dari Indonesia. Namun, aplikasi e-commerce tersebut turut menjual produk digital dari luar negeri.

Maka, produk tersebut dikenakan PPN yang nantinya dibebankan kepada konsumen ketika mereka membelinya.

Dasar hukum

Editorial Team

Tonton lebih seru di