Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan), yang bertindak sebagai agen Kementerian Keuangan Jepang, telah menandatangani perjanjian perpanjangan kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA). Ini adalah perjanjian bilateral pertukaran mata uang dalam bentuk swap antara rupiah dengan US$ dan/atau yen sebagai opsi bantalan kedua (second line of defense) dalam menjaga ketahanan eksternal.
Kepala Grup Departemen Komunikasi BI, Muhamad Nur, mengatakan perjanjian itu akan berlaku efektif pada 14 Oktober 2021. Sebagaimana perjanjian sebelumnya, kerja sama ini memungkinkan Indonesia melakukan swap mata uang dengan nilai fasilitas swap yang sama, yaitu sampai dengan US$22,76 miliar atau nilai yang setara dalam yen.
"Perpanjangan kerja sama BSA Indonesia-Jepang ini juga sekaligus memerhatikan keselarasannya dengan amendemen pada perjanjian Chiang Mai Initiative Multilateralisation (CMIM) yang menjadi rujukan dalam kerja sama BSA ini," jelasnya melalui keterangan resmi, Kamis (14/10).