Jakarta, FORTUNE – Industri kripto Indonesia disebut mampu perkuat regulasi dan pengawasan, untuk mencegah terjadinya potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dapat dilakukan melalui aset kripto.
Wakil Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Yudhono Rawis, mengatakan bahwa Indonesia–melalui Bappepti dan PPATK–sudah menerapkan berbagai kebijakan seperti Know Your Customer (KYC), Travel Rule, dan audit transaksi harian yang diwajibkan bagi semua pelaku usaha exchange kripto terdaftar. Selain itu, penunjukkan satgas TPPU juga dinilai bisa sangat membantu.
“Penerapan KYC yang ketat telah membantu mengidentifikasi dan mencegah transaksi mencurigakan. Travel Rule juga memungkinkan pelacakan transaksi antar exchange kripto, sehingga memudahkan penegakan hukum dalam kasus TPPU," kata Yudho dalam keterangan resmi Kamis (18/4).
Yudho mengatakan bahwa hal utama lain yang menjamin transparansi dan kemudahan pelacakan transaksi mencurigakan yakni dnegan teknologi blockchain yang diterapkan di aset kripto. "Blockchain menawarkan potensi besar untuk memajukan dunia keuangan dan ekonomi. Transparansi dan akuntabilitas yang dimilikinya dapat membantu memerangi kejahatan keuangan dan membangun sistem keuangan yang lebih adil,” ujarnya.
Meski begitu, Yudho mengingatkan bahwa teknologi apapun–termasuk kripto–memiliki potensi penyalahgunaan. Oleh sebab itu, kolaborasi bersama dari pemangku kepentingan dan langkah berkelanjutan harus dipikirkan untuk memastikan keamanan penerapan teknologi kripto.