Jakarta, FORTUNE - Industri pinjaman daring terus mencatat pertumbuhan, seiring banyaknya meningkatnya jumlah penguna. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan tersebut pada Agustus 2025 tumbuh 21,62 persen secara tahunan (YoY) mencapai Rp87,61 triliun.
Meski demikian, laju tersebut turun tipis apabila dibandingkan dengan Juli 2025 yang tumbuh sebesar 22,01 persen yoy. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) terjaga dengan baik di posisi 2,60 persen. Capaian ini lebih rendah ketimbang rasio kredit bermasalah pada Juli 2025 yang sebesar 2,75 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, OJK terus berupaya menjaga menegakkan kepatuhan dan integritas industri ini. Selama September 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 14 penyelenggara pindar.
"OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal," katanya dalam konfrensi pers RDKB, Kamis (9/10).
Sementara itu, sampai saat ini terdapat sembilan dari 96 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Meski begitu, kesembilan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK, yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum.
Adapun, sejumlah langkah itu adalah penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, serta melakukan merger dengan penyelenggara pindar lain.OJK pun terus memantau dan melakukan langkah lanjutan apabila diperlukan, berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum tersebut.